Pendahuluan
Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) merupakan wadah tenaga kesehatan Radiografer yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan kegiatan radiografi di Rumah Sakit maupun klinik kesehatan lainnya. Seiring dengan perkembangan ilmu radiografi serta kebutuhan ilmiah maupun tuntutan profesionalisme jabatan fungsional, dituntut suatu kegiatan peningkatan khasanah pengetahuan bidang radiografi sekaligus memahami perkembangan kebijakan yuridis formil tentang pelaksanaan jabatan fungsional sekaligus current issue tentang sertifikasi, registrasi dan lisensi yang akan segera diterapkan oleh Majelis Tenaga Kerja Profesional (MTKP) Departemen Kesehatan sebagai salah satu syarat peningkatan serta pengakuan profesionalisme.
Selain pengakuan profesionalisme, Radiografer dalam menjalankan tugasnya telah dibekali peraturan perundangan yang berupa Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/Menkes/Permen/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, juga beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai lanjutan pelaksanaan undang-undang yang telah ada.
Musyawarah Daerah sebagai salah satu momen pertemuan radiografer di lingkup propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) secara rutin dilakukan setiap 4 tahun sekali yang diharapkan dapat memberikan wacana baru perkembangan ilmiah bidang radiografi serta perkembangan kebijakan berkenaan dengan peningkatan kinerja radiografer yang dapat meningkatkan kesejahteraan maupun keselamatan pasien.
Teknis Pelaksanaan
Waktu
Sabtu s/d Minggu 19-20 Maret 2011
Tempat Pelaksanaan :
Hotel Inna Garuda Yogyakarta
Jl. Malioboro No 1 Yogyakarta
Seminar Ilmiah Radiologi
a.Kebijakan Pemerintah Dalam Melindungi Praktek Radiografer Indonesia
Pembicara : Kepala Dinas Kesehatan Prop DI. Yogyakarta
b.Perlindungan Profesi Ditinjau Dari Peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan.
Pembicara : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota DI. Yogyakarta
c.Perlindungan Profesi Radiografer Ditinjau Dari Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan
Pembicara : Eddy Susanto, SH, S Si, M Kes (PARI Jateng)
d.Standar dan Etika Profesi Radiografer sebagai panduan praktek radiografer Indonesia
Pembicara : H. Abdul Gamal, SKM, MKKK (Ketua Pengurus Pusat PARI )
e.Peraturan perundang-undangan bidang pemanfaatan radiasi sebagai landasan keselamatan bekerja di medan radiasi
Pembicara:Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Jakarta
f.Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka pembangunan kesehatan khususnya bidang radiologi medik
Pembicara : M. Zuhrif Hudaya, ST (PARI DIY/Ketua Komisi C DPRD Yogyakarta)
g.Jaminan Kualitas Peralatan Radiologi Imaging
Pembicara : Tris Budiyono, S.Si (PARI DI Yogyakarta)
h.Peranan Radiografer Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Radioterapi
Pembicara : Darmawati, ST (PARI DI Yogyakarta)
i.Jaminan Kualitas Peralatan Kedokteran Nuklir
Pembicara : Ir. Vivi Vira Viridianti, M Kes (Ketua IKAFMI Cab Jateng DIY)
