Kebijakan Pemerintah Dalam Melindungi Praktek Radiografer Indonesia Dinas Kesehatan Provinsi DIY

Oleh : Drs. Elvy Effendi, Apt
Kepala Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta

Tugas Depkes (BPPSDMK) sesuai PP 38 tentang pembagian wewenang
1. Mengawal jumlah tenaga kesehatan
2. Mengawal jenis tenaga kesehatan
3. Mengawal mutu tenaga kesehatan
4. Mengawal penyebaran tenaga kesehatan

UUD 1945 Ps: 28 H ayat 1
”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan adalah hak azasi manusia.
Arah Pembangunan Kesehatan (Perpres No. 7/2005)

Agenda: Meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengedepankan peningkatan kualitas SDM sehingga akan tercipta suatu peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

VISI KEMENKES: Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.

MISI KEMENKES:
1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan
3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan
4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik

KONDISI SAAT INI
1. Belum terpenuhinya kualitas Nakes
2. Nakes menjadi tanggung jawab KEMENKES, termasuk NAKES asing yang masuk ke wilayah NKRI
3. Untuk menjamin mutu lulusan setiap tenaga kesehatan, maka KEMENKES selaku user berhak mengawal mutu Nakes melalui SERTIFIKASI

PENGATURAN
Diperlukan, karena Nakes mempunyai spesifikasi tertentu & berhubungan dengan manusia dimana:
1. Kesehatan adalah hak asasi manusia
2. Kesehatan merupakan investasi
3. Kesalahan dalam pelayanan dapat berdampak kematian atau kecacatan yg bersifat tetap

HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap orang berkewajiban:
1. Ikut mewujudkan kesmas yg setinggi2nya
2. Menghormati hak orang lain
3. Berperilaku hidup sehat
4. Menjaga kesehatan orang lain yg menjadi tanggung jawabnya
5. Ikut jaminan kesehatan

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
1. Upaya kesehatan publik yg merata dan terjangkau
2. Ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas
3. Ketersediaan sumber daya di bid kesehatan
4. Ketersediaan akses KIE dan Fasyankes
5. Pemberdayaan peran aktif masyarakat
6. Ketersediaan segala upaya kesehatan yg bermutu, aman, efisien dan terjangkau
7. Jamkesmas dalam SJSN

DASAR HUKUM
1.UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 21
-Ayat 1
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan & pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyeenggaraan pelayanan kesehatan
-Ayat 2
Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
-Ayat 3
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang
2.PP 32 th 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 4
- Nakes hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan
Pasal 21
- Setiap Nakes dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi
Pasal 24
- Perlindungan hukum diberikan kepada Nakes yg melakukan tugasnya sesuai standar profesi
3. PP 38 tahun 2007
- Pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
•Kebijakan Sertifikasi & Registrasi ada di Pusat
•Pelaksanaan Sertifikasi & Registrasi ada di Provinsi
•Proses Perizinan ada di Kabupaten / Kota

PEMBINAAN KEMENKES PADA OP

Profesi Kesehatan di Indonesia diharuskan memiliki standar profesi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 pasal 21 dan 22 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan standar profesi itu harus ditetapkan oleh Menteri

PERSATUAN AHLI RADIOGRAFI INDONESIA (PARI)
Sertifikasi ada
Registrasi ada
Licensi ada
Pelayanan ada
Kompetensi ada
Pendidikan ada

RADIOFGRAFER

1. tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yarig berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan
2. tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
3. lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkari radiasi pengion dan non pengion

Tugas dan tanggung jawab Radiografer:
1. Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
2. Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
3. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
4. Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
5. Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.
Kompetensi masih difokuskan pada pelayanan radiologi dibidang:
- radiodiagnostik,
- imejing,
- radioterapi dan
- kedokteran nuklir.

Standar Kompetensi Radiografer
1. penjabaran yang utuh dan cermat meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan Radiografer dalam rnenjalankan peran, fungsi dan kewenangannya sebagai Radiografer
2. kemampuan seorang Radiografer dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar pendidikan Radiografer yang ditetapkan oleh organisasi profesi, yaitu Persatuan Ahli Radiografi Indonesia.
Pelaksanaan standar kompetensi Radiografer dijabarkan dalam struktur standar kompetensi sesuai dengan fungsi
a.Kompetensi untuk fungsi pelaksana,
b.Kompetensi untuk fungsi manajerial / pengelola.
c.Kompetensi untuk fungsi pendidik dan pembimbing.
d.Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
e.Kompetensi untuk fungsi kewirausahaan/ enterpreneurship.
PROFESIONALISME NAKES MELALUI PROSES REGULASI

PELAKSANA REGISTRASI & UJI KOMPETENSI: MTKI dan MTKP Permenkes No.161/MENKES/PER/I/2010
UJI KOMPETENSI: suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi
REGISTRASI: pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya
SURAT TANDA REGISTRASI: bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada nakes yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
PROFESI YANG SUDAH MEMPUNYAI STANDAR PROFESI
1. Bidan 8. Perawat Gigi
2. Fisioterapi 9. Radiografer
3. Sanitarian 10.Refraksionis Optisien
4. Ahli Gizi 11.Ahli Farmasi
5. Analis Kesehatan 12.Terapis Wicara
6. Teknis Elektromedis 13.Perekam medis
7. Teknisi Gigi 14.Ortotis Prostetis
Yg sdg proses: Ortotis Prostetis, Fisikawan Medis, Perawat Anestesi,Akupunktur Terapis
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA (MTKI): lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
Terdiri atas 3 divisi
1. Divisi profesi
2. Divisi standarisasi
3. Divisi evaluasi

ANGGOTA MTKI
• Kementerian Kesehatan
• Perwakilan Organisasi Profesi
• Perwakilan Unsur Pendidikan

TUGAS, PERAN, FUNGSI MTKI
1.Membantu Menteri dlm menyusun kebijakan, strategi, & tata laksana registrasi
2.Melakukan upaya pengembangan mutu Nakes
3.Melakukan kaji banding mutu Nakes
4.Menyusun tata cara uji kompetensi, penguji, monitoring MTKP, & penatausahaan sertifikat uji kompetensi
5.Memberikan nomor registrasi Nakes
6.Menerbitkan & mencabut STR
7.Melakukan sosialisasi registrasi Nakes
8.Melakukan pembinaan & pengawasan penyelenggaraan registrasi

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA

SEKRETARIAT
-Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKI dengan kebijakan Pemerintah
-Penatausahaan STR
-Mengelola keuangan, kearsipan, personalia dan kerumahtanggaan MTKI
DIVISI PROFESI
-Memberikan masukan dalam pelaksanaan uji kompetensi yang meliputi mekanisme, materi, penguji dan tempat uji
-Menunjuk perwakilan anggota organisasi profesi untuk dicalonkan dalam penyelenggaraan uji kompetensi
DIVISI STANDARISASI
-Menyusun standar materi uji kompetensi
-Mengembangkan standar materi uji kompetensi
-Menyusun kriteria penguji
-Menyusun standar materi pelatihan tim penguji
-Menetapkan standar prosedur operasional uji kompetensi

DIVISI EVALUASI
-Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi
-Melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan

MTKP: lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi
Pendirian MTKP: Mengacu kepada Permenkes 161
* Keanggotaan MTKP ditetapkan oleh KaBadan PPSDMKes
* MTKP bertanggung jawab kpd KaBadan PPSDMKes melalui MTKI

ANGGOTA MTKP
1. Dinas Kesehatan
2. Perwakilan Organisasi Profesi

TUGAS, PERAN, FUNGSI MTKP:
1.Melakukan perekrutan calon peserta uji kompetensi
2.Meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta uji kompetensi
3.Melaksanakan uji kompetensi
4.Menerbitkan sertifikat uji kompetensi
5.Memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yg terakreditasi untuk melakukan pendidikan & pelatihan bagi peserta yg tidak lulus uji kompetensi
6.Melaksanakan kebijakan uji kompetensi
7.Melaksanakan pemantauan uji kompetensi
8.Mempublikasikan hasil uji kompetensi
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI MAJELIS TENAGA KESEHATAN PROVINSI

DIVISI REGISTRASI
Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan mtki terkait proses registrasi
Menyiapkan proses registrasi
Mengajukan usulan STR kepada MTKI

DIVISI UJI
Melaksanakan uji kompetensi
Mengusulkan tempat uji kompetensi
Mengusulkan tim penguji
Menyusun jadwal uji kompetensi

DIVISI EVALUASI
Mengevaluasi proses uji kompetensi
Mengevaluasi proses awal sertifikasi sampai dengan pelaksanaan

TIM PENGUJI
Mengikuti Pelatihan Penguji
Memiliki Kompetensi sebagai Penguji
Memiliki Sertifikat Penguji dari MTKI atas nama Menteri

DALAM UU NO.29/2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DLM PASAL 50 (PENJELASAN)
Standar Profesi : Batasan kemampuan (Knowledge, Skill & Professional Attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pd masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh Organisasi Profesi.
Kondisi Profesi saat ini :
• Resistensi Terhadap globalisasi
• Belum cukup pengalaman
• Profesi belum ada yang siap
• Komitmen nasional belum optimal
• Peraturan tentang TKA belum siap
Perlunya Standar Profesi :
• Sebagai acuan bagi organisasi profesi dalam pembinaan dan pengembangan anggotanya
• Sebagai acuan bagi pemerintah dan pihak- pihak terkait dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja anggota profesi
• Sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi
Perlindungan Hukum bagi tenaga kesehatan:
Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai stadar profesi tenaga kesehtan (PP 32/1996 pasal 24)
Perlindungan Hukum bagi masyarakat
(UU No. 29/2004 pasal 22)

MEKANISME PENYUSUNAN STANDAR PROFESI
• Penyusunan Kode Etik: sesuai dengan AD/ART OP
• Penyusunan Standar Kompetensi
1.Kajian tentang kebutuhan Standar Profesi
2. Studi Literatur/benchmarking ttg kompetensi profesi
3. Pembahasan & perumusan internal OP
4. Pembahasan dan perumusan dgn OP terkait langsung
5. Pembahasan dan perumusan dengan stakeholder terkait
6. Pengesahan oleh lembaga pengambil keputusan tertinggi OP

KESIMPULAN
1. Untuk menjamin mutu Nakes dilakukan Uji Kompetensi bagi para lulusan Nakes yg akan bekerja sesuai dg profesinya
2. Sertifikasi harus dilaksanakan guna menjaga kesinambungan mutu Nakes
3. Uji Kompetensi mendorong perubahan pendidikan Nakes, Saryankes & SDM Kes menuju profesionalisme & peningkatan mutu Yankes
4. Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan perlu didorong & ditingkatkan secara terus menerus
5. MTKP sebagai pelaksanan proses uji kompetensi di daerah mengacu kepada MTKI
6. Organisasi Profesi harus mendukung MTKI & MTKP
7. Perlu peran MTKI & MTKP dalam pengawasan mutu SDM Kes melalui pelaksanaan Uji Kompetensi dalam rangka penapisan SDM yg sub standar menjadi terstandar

0 komentar:

Poskan Komentar

Berilah Masukan berupa saran dan pendapat dalam blog kami. Terima Kasih