Oleh : H.M Zuhrif Hudaya,ST
Anggota Dewan DPRD Kota Yogyakarta
Kita ketahui bahwa pemerintah daerah memegang peranan penting dalam bidang kesehatan. Dimana seluruh kebijakan dan anggaran yang berhubungan dengan kesehatan diserahkan kepada pemerintah daerah. Demikian halnya dengan urusan perizinan juga menjadi wewenang dari pemerintah daerah.
Akselerasi kebijakan kesehatan yang berhubungan dengan :
1. Otonomi daerah
· Delegasi pengelolaan kesehatan kepada daerah
· Kebjakan dan anggaran kesehatan menjadi anggung jawab pemerintah daerah
2. Reformasi peroganisasian kesehatan
· System manajemen di layanan organisasi pemerintah (RSUD dan Puskesmas) : direktur RS atau Puskesmas terbuka untuk semua tenaga kesehatan yang kapalebel
· Peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas :
a. Tidak hanya memberikan tindakan dasar atau darurat
b. Penambahan layanan seperti radiologi atau rawat inap
Problem Dasar Kesehatan
a. Pembiayaan
· Support dana kesehatan untuk keluarga miskin melalui skema universal insurance
· Insurance system yang cepat dan mudah
· Kesadaran dan kemampuan akses masyarakat atas asuransi masih rendah
b. Kualitas SDM
· Perizinan tenaga dan praktek swasta
· Zero complain, zero mal praktek
c. Layanan
· Keseimbangan tenaga kesehatan dengan penduduk (family medis)
· Manajemen pengelolaan layanan terutama milik pemerintah (public service)
Health Intermediate Concept
1. Biaya kesehatan
2. Manajemen layanan
3. SDM professional
Kerangka kebijakan Jogja
· Meningkatkan anggaran kesehatan dan asransi kesehatan
- Harus mampu mengcover seluruh masyarakat
· Meningkatkan fasillitas dan kualitas layanan kesehatan
- Peningkatan kualitas fisik dan fasilitas Puskesmas (bangunan dan kapasitas penanganan)
- Rasionalisasi retribusi kesehatan
· Menata profesionalisme tenaga kesehatan
- Pengaturan praktek swasta dan profesi kesehatan
- Target : perlindungan kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas kesehatan
Produk Kebijakan Pemerintah Kota
1. Legislasi
Merupakan bentuk Peraturan Daerah
- Perda 8 tahun 2008 tentang izin Penyelenggaraan Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
- Perda 11 dan 12 tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas
- Masih dalam pembahasan : Raperda Jamkesmas
2. Budgeting
Merupakan pembahasan tentang dana kesehatan dalam APBD
- Alokasi anggaran sebesar 10-13% dari APBD dalam 4 tahun terakhir (2011 sebesar 115 M)
- Peringkat kedua setelah anggaran pendidikan
- Anggaran Jamkesda sebesar 14 M (2011)
Fasilitas Kesehatan
• Layanan kesehatan pemerintah :
– 1 RSUD, 18 Puskemas (3 Rawat Inap) dan 11 Pustu
– Khusus : Rumah Pemulihan Gizi Balita, Balai Rehabilitasi Narkoba, Mobil YES 118
• Kebijakan kesehatan
– Dokter keluarga per kelurahan
• 1 orang dokter per kelurahahan,
• Ditingkatkan menjadi 1 doker per 1.000 KK
– Pembiayaan kesehatan :
• Jamkesda
• UPTD untuk pengelolaan Jamkesda
Gagasan Kebijakan Kesehatan
• Pengelolaan Jamkesda
– Implementasi bertahap untuk meningkatkan partisipasi dan antusiasme masyarakat
– 3 tahun pertama dicover penuh (untuk stimulan), selanjutnya iur bayar
• Profesionalisme pengelolaan layanan kesehatan
– Manajemen berbasis kapasitas profesionalisme bukan profesi
– Kesetaraan status antar profesi tenaga kesehatan
• Integrasi konsep pembiayaan dg kualitas layanan
– Jamkesda dipadukan dengan dokter keluarga
– Target : penurunan biaya preventif dibandingkan kuratif

0 komentar:
Poskan Komentar
Berilah Masukan berupa saran dan pendapat dalam blog kami. Terima Kasih